Scroll to continue reading
BREAKING NEWS

Siasat Licik, Karyawan Indomaret, " Sodomi " Bocah di Bawah Umur

MCST.CO.ID | KOTA TANGERANG - Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota merespon cepat laporan keluarga korban kasus perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh oknum karyawan salah satu minimarket berlokasi Kampung Pasir Jaya, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang (17/06/2025) 

Pelaku berinisial A (23) diamankan polisi yang mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan barang bukti atas kasus tersebut. Korban merupakan anak laki - laki berusia 11 tahun mendapat perlakuan tidak senonoh di kamar mandi minimarket dengan bujukan atau iming - iming Top-up pulsa Game online.

Dalam keterangannya Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengungkapkan awalnya, pada Minggu (15/6) sekira pukul 09.00 WIB korban ke minimarket tersebut untuk Top-up Game online bersama temannya. Lalu oleh terduga pelaku, korban mengutarakan maksudnya untuk Top-up sebesar Rp.30.000

“Awalnya korban mau Top-up Rp.30.000, Namun, terduga pelaku yang merupakan kasir pada minimarket tersebut menawarkan korban tambahan Top-up sebesar Rp100.000 gratis. Tetapi dengan syarat korban mau ikut terlebih dahulu ke kamar mandi yang ada di dalam minimarket tersebut bersamanya,” jelas Rabiin dalam keterangannya (17/06/2025).

Korban yang terbujuk dengan rayuan iming - iming dari pelaku selanjutnya mengikuti saja kemauannya. Selanjutnya terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap korban didalam kamar mandi Minimarket

“Setelah puas melancarkan aksi bejadnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan Top- up pulsa Game online Rp100.000 tersebut kepada korban,”terangnya.

"Namanya juga masih anak - anak, setelah mendapatkan Top-up yang diinginkan melanjutkan bermain seperti biasa bersama teman - temannya.

Selama bermain itu lah korban merasa trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya. “Lalu korban pulang kerumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, sontak orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Jatiuwung,” ungkap Kompol Rabiin.

“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih mendalam. Terduga dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal : 76E Jo pasal : 82 Undang - undang RI No.: 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI No: .23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan Ancaman Pidana penjara selama 15 tahun. Adapun saat ini barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian, pakain yang dikenakan korban, Struk Top-up Rp 100.000, satu botol Krim Pelicin, dan bukti rekaman CCTV serta sebuah Handphone yang digunakan pelaku," pungkasnya


Penulis : Yanto

Editor : MCST

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar