Minta Selfie dari Orang Mati? Ahli Waris Gugat BRI Life atas Penolakan Klaim Asuransi
MCST.CO.ID | SERANG, - Polemik asuransi jiwa kembali mencuat. Kali ini, pihak keluarga dari almarhum Sanim bin Sarmin melayangkan gugatan kepada perusahaan asuransi BRI Life, setelah klaim asuransi kematian yang diajukan ditolak. Gugatan tersebut akan ditempuh melalui jalur hukum bersama tim kuasa hukum.
Peristiwa ini terjadi setelah Sanim dinyatakan meninggal dunia pada 1 Mei 2025. Semasa hidupnya, Sanim diketahui telah mendaftarkan diri sebagai peserta asuransi jiwa BRI Life dengan harapan dapat memberikan perlindungan finansial bagi keluarganya kelak.
Namun, harapan itu seolah pupus saat pihak keluarga mencoba mengajukan klaim asuransi dan mendapat penolakan tanpa penjelasan yang memadai.
Ahli Waris Kecewa, Klaim Ditolak Tanpa Penjelasan Jelas
Mukhlis, salah satu ahli waris Sanim, mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media saat ditemui di kediamannya di Serang pada Kamis, 12 Juni 2025.
“Kalau memang ada kekurangan dalam administrasi atau hal lainnya, pihak asuransi seharusnya memberikan penjelasan secara kongkret. Ini malah ditolak begitu saja saat kami ajukan klaim,” ujar Mukhlis.
Ia menilai penolakan klaim tersebut tidak masuk akal, mengingat almarhum telah menjadi nasabah BRI Life sejak lama.
Syarat Selfie dari Orang Meninggal Jadi Pemicu Kemarahan
Tak hanya penolakan klaim, Mukhlis juga mengaku dilecehkan secara moral atas syarat yang diajukan pihak BRI Life. Menurutnya, pihak asuransi menyatakan bahwa polis bisa dipulihkan jika premi sejumlah Rp6.906.384 dibayarkan ulang, dengan syarat almarhum Sanim melakukan selfie.
“Masa iya orang yang sudah meninggal harus selfie? Seolah-olah pihak asuransi melecehkan harkat dan martabat keluarga kami,” kata Mukhlis dengan nada kesal.
Siap Tempuh Jalur Hukum, Gandeng Pengacara
Atas dasar itu, pihak keluarga merasa dirugikan secara materiil dan non-materiil, dan berencana membawa perkara ini ke jalur hukum.
Mukhlis menegaskan, pihaknya akan menggandeng pengacara kondang Suganda, S.H., M.H., dan Rekan untuk mendampingi gugatan terhadap BRI Life. Tujuannya agar hak keluarga almarhum Sanim dapat terealisasi.
“Kami akan menempuh jalur hukum agar pihak asuransi bertanggung jawab sesuai kewajibannya. Kami tidak ingin kasus ini juga menimpa keluarga lain,” tambah Mukhlis.
Respons BRI Life Belum Diperoleh
Hingga artikel ini diterbitkan. Media masih berupaya menghubungi pihak BRI Life untuk memperoleh klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. (*/Red)