Hebat" SDN 1 Ciomas 1 Diduga Bebankan Biaya Perpisahan ke Wali Murid, Wartawan Liput Dihalangi "
MCST.CO.ID | Serang Banten - Sungguh Hebat" SD Negeri 1 Ciomas Kabupaten Serang menggelar acara perpisahan sekolah Rabu 25 Juni 2025 pagi di area lingkungan yang membuat macet arus lalu lintas di sekitar lokasi. Ini menjadi sorotan publik setelah diduga melanggar aturan pemerintah dengan menggelar acara perpisahan sekolah yang membebankan biaya kepada wali murid. Dari keterangan beberapa pengajar yang tidak mau di sebutkan namanya dan wali murid memang membenarkan itu terjadi.
Tak hanya itu saja, awak media yang hendak meliput kegiatan tersebut ditarik kedalam ruangan guru untuk tidak mengambil foto kegiatan yang berlangsung. Kami sebagai wartawan yang dilindungi oleh Undang-undang mendapat perlakuan intimidatif dan mereka menghalangi pekerjaan awak media oleh pihak sekolah.
Ingat "..
Pasal yang mengatur tentang menghalangi tugas wartawan adalah Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers, dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Penjelasan lebih lanjut:
Pasal 4 ayat (2) UU Pers:mengatur hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers:mengatur hak wartawan untuk melakukan tugas jurnalistik.
Menghalangi tugas wartawan: termasuk tindakan yang secara sengaja menghambat atau mencegah wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk tindakan fisik, ancaman, atau intimidasi.
Sanksi pidana: pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers dapat dikenai hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Tujuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers: adalah untuk melindungi kebebasan pers dan menjamin hak wartawan dalam menjalankan tugasnya tanpa gangguan.
Adanya pengaduan kepada awak media dari sejumlah wali murid dan pendidik yang mengeluhkan pungutan hingga mencapai ratusan ribu rupiah per siswa untuk membiayai acara perpisahan siswa kelas VI ini akan sangat memberatkan, apalagi anak mereka akan masuk jenjang SMP yang pastinya akan membutuhkan biaya, ungkap berapa wali murid di lokasi acara.
“Sudah, ini cukup kita saja yang tahu. Jangan sampai ke publik. SDN 2 Ciomas juga mengadakan,” ucap Komite dan Kepala sekolah SDN 1 Ciomas.
Sesuai Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan Pungutan Liar di Satuan Pendidikan, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan bersifat wajib, termasuk untuk kegiatan perpisahan, semua telah tertulis jelas apa sangsi serta hukumannya.
Kami (awak media) meminta Kemendikbudristek Khususnya Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang untuk turun langsung membentuk tim Investigasi SDN 1 Ciomas dan meminta Maaf secara Terbuka serta tertulis kepada Insan Pers atas Intimidasi dan menghalang halangi wartawan.//red//tim