Scroll to continue reading
BREAKING NEWS

Modus Berbisnis Seragam Saat PPDB, Kepsek SD.Saruni 04 Pandeglang - Banten Dilaporkan ke Ombudsman RI

MCST.CO.ID | KAB.PANDEGLANG - Lagi - lagi dunia pendidikan di Provinsi Banten, Khususnya Kabupaten Pandeglang tercoreng oleh kebijakan oknum Kepala Sekolah SD.Negeri Saruni 04 yang diduga dengan jelas melakukan praktik jual beli atau berbisnis seragam anak didik selama penerimaan peserta didik baru (PPBD) 2025

Menurut keterangan Ammar Deky selaku Tim Investigasi LSM Geram Banten Indonesia, kepada Awak Media mengatakan, "Sejak awal dirinya mencurigai dan menemukan adanya sekolah yang masih melakukan praktik mengarah pada jual beli seragam dengan orang tua wali murid," tegasnya (05/07/2025) 

Untuk modus yang digunakan oleh pihak sekolah terjadi saat pendaftaran ulang. Disitu terkesan ada pemaksaan, dan apabila anak didik tidak membeli baju yang ditawarkan pihak sekolah, maka calon peserta didik dianggap tidak melakukan pendaftaran ulang," ungkapnya

"Ini sangat ironis dan sangat memprihatikan, serta dianggap membebani para orang tua wali murid, pasalnya pihak sekolah mengeluarkan kebijakan tersebut hingga mencapai kisaran Rp. 675.000/siswa untuk membeli seragam dan atribut bahkan sampai sampul rapot," jelasnya

Diketahui bersama SD.Negeri 04 Saruni berada di Kp Saruni, Cipacung 2, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten,

"Jadi, seolah - olah kalau tidak membeli baju di sekolah tersebut anak didik tersebut tidak diterima," kata Deky.

Padahal menurut Deky, bahwa aturan mengenai larangan sekolah berbisnis seragam untuk jenjang pendidikan dasar pendidikan menengah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 50 Tahun 2022.

"Pasal : 12 juga mengatur pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid," ujarnya

Sementara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan regulasi dan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah atau pakaian anak didik dengan memprioritaskan yang kurang mampu secara ekonomi.

"Itu artinya tidak boleh ada pungutan selama penerimaan siswa baru, terutama yang terkait dengan seragam sekolah dan sejenisnya.

"Apabila wali murid menemukan adanya praktik tersebut, kami menyarankan untuk berani melaporkan ke Ombudsman," ujarnya

Sementara itu Ketua Komite sekolah SD.Negeri 04 Saruni, Entus Hunaeni, melalui sambungan telepon selulernya menjelaskan, Jika terkait kebijakan tersebut, pihak sekolah membuat keputusan sepihak tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu dengan Komite sekolah," jelasnya

Dan memang benar, pada akhirnya banyak orang tua atau para wali murid mempertanyakan hal tersebut kepada saya (red.komite sekolah),"ungkapnya

"Banyak bang, orang tua wali murid yang mempertanyakan kepada saya, soal adanya kebijakan seragam dan lain sebagainya. Lantas saya jawab, " Maaf kalo soal hal itu tidak tahu menahu, karena memang benar saya selaku komite tidak pernah dilibatkan perihal kebijakan tersebut,"jelasnya

"Ini agak aneh, biasanya pihak sekolah itu ketika ada kegiatan apapun saya selaku komite di sekolah, selalu di libatkan dalam musyawarah, tapi perihal yang ini tidak ada konfirmasi apapun kepada saya," ungkap Entus kesal

Maka Saya secara pribadi menyesalkan hal tersebut, dan siap bersaksi. Termasuk perihal Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah Negeri Saruni 04 yang juga sebenarnya harus memiliki aturan penggunaan dan sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,"ucapnya. 

Dan jika dugaan tersebut benar serta adanya pungutan di sekolah tersebut masuk dalam kategori pungutan terlarang atau sumbangan sukarela atau yang diperbolehkan. 

Karena yang saya ketahui pelanggaran terhadap aturan, pihak sekolah juga dapat dikenai sanksi, termasuk sanksi kepegawaian, tuntutan ganti rugi, ataupun proses hukum sesuai undang - undang yang berlaku di NKRI. Atau jika masyarakat (red.orang tua/wali murid) dapat melaporkan hal tersebut ke Ombudsman agar pelaku tindakan pungutan liar (Pungli) mengunakan modus jual beli seragam sekolah mendapatkan efek jera," pungkasnya


Penulis : Yanto

Editor : MCST

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar