Pasutri di Tangerang Diduga Sudah Bertahun-tahun Curi di Minimarket, Terungkap Setelah Aksi Terakhir di Rajeg
MCST.CO.ID-TANGERANG-Dugaan praktik pencurian berulang di jaringan minimarket kembali menggemparkan warga. Sepasang suami istri berinisial E dan I, warga Perumahan Griya Artha Rancabango, tertangkap tangan diduga melakukan aksi pencurian di Indomaret Puri Lembang Sari, Kecamatan Rajeg, pada Senin (3/11/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua pelaku sempat mengaku sebagai warga Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk. Namun setelah dilakukan verifikasi oleh warga dan perangkat lingkungan, keduanya ternyata berdomisili di Perum Griya Artha Rancabango.
Yang mengejutkan, pengakuan salah satu pelaku, I, di hadapan pegawai toko dan warga, menyiratkan bahwa aksi tersebut bukan yang pertama kali dilakukan.
“Saya sudah lama seperti ini, sudah bertahun-tahun,” ucap I tanpa rasa canggung, membuat warga yang menyaksikan terkejut.
Pernyataan itu menimbulkan dugaan kuat bahwa pasutri tersebut telah berulang kali melakukan aksi serupa di sejumlah minimarket di wilayah Tangerang, baik di jaringan Alfamart maupun Indomaret.
Pihak pengelola Indomaret Puri Lembang Sari segera melaporkan kejadian itu kepada aparat setempat. Dalam proses klarifikasi turut hadir Intel Kodim, Ketua RT, RW, dan Kadus sebagai saksi. Tak lama kemudian, tim Reskrim Polsek Rajeg juga datang ke lokasi.
Meski begitu, kasus ini akhirnya tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Pihak toko memilih penyelesaian secara kekeluargaan, dengan pertimbangan pelaku bersedia mengganti kerugian yang timbul.
“Kami sepakat menyelesaikan dengan penggantian kerugian tanpa laporan pidana,” ungkap salah satu saksi di lokasi.
Kendati kasus berakhir damai, warga menilai aparat kepolisian perlu melakukan langkah pembinaan dan pemantauan terhadap pelaku.
“Kalau memang sudah lama seperti itu, perlu ada tindakan pembinaan agar tidak berulang. Kasihan masyarakat dan pihak toko,” ujar salah satu tokoh masyarakat Rajeg.
Pengamat sosial menilai, kasus seperti ini mencerminkan persoalan sosial dan ekonomi yang kompleks di masyarakat perkotaan. Tekanan ekonomi, rendahnya literasi hukum, hingga lemahnya pengawasan ritel menjadi kombinasi penyebab yang membuat kasus pencurian kecil terus berulang.
Selain itu, sistem penyelesaian damai tanpa efek pembinaan juga bisa menjadi preseden buruk, membuat pelaku merasa aman dan tindakan serupa kembali terjadi di tempat lain.
Para pengamat menilai, aparat penegak hukum dan pengelola ritel perlu berkolaborasi dalam program pembinaan sosial, bukan hanya penindakan hukum semata, agar persoalan ini tidak terus berulang.
Kasus pasutri pencuri di Rajeg ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memperkuat pengawasan, solidaritas sosial, serta penegakan nilai kejujuran dan tanggung jawab di ruang publik.
Fenomena ini bukan sekadar soal kehilangan barang dagangan, tapi cermin retaknya kesadaran moral di tengah kerasnya tekanan ekonomi masyarakat urban ( Teddy )
