Jangan Heran dan Kaget, !!! Anggaran Insentif RT dan RW " Cair " se-Kecamatan Rajeg, Angkanya Tembus. 4,1 Milyar
MCST.CO.ID | KABUPATEN TANGERANG - Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan urusan pemerintah, memiliki banyak fungsi.
Dengan fungsinya yang banyak tersebut, RT menerima insentif paling tinggi Rp.400 ribu dan RW menerima insentif paling tinggi Rp 500 ribu per bulan, hal itu berdasarkan Perbup Tangerang Nomor : 12 Tahun 2025, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025.
Walaupun insentif RT dan RW disebut masih jauh dari layak, tapi dengan banyaknya jumlah RT dan RW, tetap saja menyedot APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Tangerang.(07/08/2025)
# Berikut jumlah RT dan RW di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang:
* Desa Mekar Sari = 142 RT, 15 RW.
* Desa Sukamanah = 104 RT, 20 RW.
* Desa Rajeg Mulya = 89 RT, 12 RW.
* Kelurahan Sukatani = 78 RT, 14 RW.
* Desa Rajeg = 59 RT, 16 RW.
* Desa Tanjakan Mekar = 39 RT, 10 RW.
* Desa Tanjakan = 38 RT, 10 RW.
* Desa Daon = 33 RT, 8 RW.
* Desa Sukasari = 27 RT, 6 RW.
* Desa Jambu Karya = 25 RT, 4 RW.
* Desa Ranca Bango = 24 RT, 6 RW.
* Desa Pangarengan = 23 RT, 6 RW.
* Desa Lembang Sari = 16 RT, 6 RW.
Dari Total, sebanyak 697 RT, 133 RW di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang tersebut, Apa bila dihitung - hitung, dengan rumus jumlah RT + Nilai insentif x 12 bulan. Ditambah lagi dengan, jumlah RW + Nilai insentif x 12 bulan. Maka, anggaran yang harus digelontorkan untuk memberikan insentif kepada RT dan RW di Kecamatan Rajeg cukup fantastik, dan mencapai angka Rp 4.143. 600. 000 per tahun.(Empat Milyar, Seratus Empat Puluh Tiga Juta, Enam Ratus Ribu Rupiah)
"Coba bayangkan, itu baru 1 Kecamatan saja, sedangkan di Kabupaten Tangerang ada 29 Kecamatan, Woow.. Luar biasa !!"
(Yanto)